"Kalau setelah 3-4 tahun kemudian kok terus meneru (diberikan bantuan) kan nggak boleh kata UU. Tinggal kategorikan, misal kemarin nggak dianggarkan, dan tahun ini mau dianggarkan, itu bisa. tapi tahun depan jangan dianggarkan lagi," katanya.
Reydonnyzar mengatakan sebelum alokasi dana bansos dicoret, Kemendagri telah mengingatkan pemerintah Jakarta, namun tak dihiraukan.