Suara.com - Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon menegaskan Setya Novanto tidak bisa diperiksa Kejaksaan Agung tanpa mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.
"Setiap anggota DPR harus melalui izin Presiden. Waktu sebelum ada keputusan MK harus melalui Mahkamah Kehormatan . Jadi tidak bisa. Kalau itu dilakukan, itu memaksakan diri," kata Fadli Zon di DPR, Jumat (8/1/2016).
Pernyataan Fadli Zon untuk menanggapi upaya Kejaksaan Agung untuk memeriksa Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Pengacara Novanto, Firman Wijaya, beberapa waktu lalu mengatakan dalam memanggil kliennya Kejaksaan Agung diharapkan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan memanggil anggota DPR.
"Kami berharap Kejaksaan Agung mengacu pada putusan MK ini yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin Presiden itu. MK sudah memberikan guideline," kata Firman.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung telah berkali-kali memeriksa Maroef.
Sama seperti Novanto, Riza Chalid juga belum bisa diperiksa karena tengah berada di luar negeri dan belum teridentifikasi keberadaannya.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung Arminsyah menganggap Novanto berpotensi melanggar Pasal 15 UU tindak pidana korupsi. Setya pun sudah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.