Kapolri: Yang Lapor Bukan Novanto, Polisi Panggil Pengacaranya

Jum'at, 08 Januari 2016 | 14:57 WIB
Kapolri: Yang Lapor Bukan Novanto, Polisi Panggil Pengacaranya
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, kecil kemungkinan mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Ini terkait langkah pengacara Novanto, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Sjamsoeddin dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU tentang Informasi Teknologi Elektronik.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti memberikan sinyal kalau Novanto tak diperiksa hari ini.

"Kemarin kesepakatannya kan yang melapor bukan SN (Setya Novanto), maka kami panggil orang yang melaporkan itu (Firman Wijaya‎). Kami proses, bagaimana kelanjutannya, kalau memang masih dilanjutkan ya nanti kami panggil SN," kata Badrodin usai salat Jumat.

Badrodin menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan. Jika Novanto tetap ingin melanjutkan, dia harus memberikan keterangan untuk dibuat berkas acara perkara.
 
BAP tidak bisa diwakilkan kepada kuasa hukum, harus orang yang merasa menjadi korban yang menyampaikannya.
 
"Apakah yang bersangkutan mau meneruskan, kalau mau melanjutkan ya harus di BAP. Mau gak mau harus di BAB, tidak bisa kuasa hukumnya saja (mewakili)," katanya.

Sebelumnya, Firman juga belum dapat memastikan apakah kliennya siap diperiksa atau tidak pada hari ini.

"Memang jadwalnya diperiksa hari ini, tapi tunggu konfirmasi dari beliau (Setya Novanto) dulu, dia bisanya jam berapa. Mungkin setelah salat Jumat diperiksa," kata Firman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Carlo Brix Tewu mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk memulai penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Firman pada Jumat, 11 Desember 2015.

"Rencananya akan dipanggil 8 Januari 2016 sebagai saksi pelapor," kata Carlo di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.

Nomor laporan Novanto terhadap Sudirman Said bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Selain Sudirman juga tertulis nama Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Ini merupakan buntut kasus "papa minta saham" yang dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Kasus ini kemudian membuat Novanto mundur dari pucuk pimpinan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI