Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang mengumpulkan informasi mengenai terapis dari klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall I, Jakarta Selatan, dokter Randall Cafferty. Ini menyusul kasus dugaan malpraktik di klinik tersebut sehingga mengakibatkan pasien bernama Allya Siska Nadya (33) meninggal dunia usai menjalani terapi kelainan tulang belakang. Dokter Randall merupakan chiropractor asal Amerika Serikat.
"Kami di sini cuma memantau dan cari informasi (Randall) ," ujar staf Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ricky kepada Suara.com di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall I, Jumat (8/1/2016).
Petugas kementerian hari ini datang ke tempat tersebut untuk memantau apakah ada aktivitas sekaligus mengumpulkan data setelah klinik disegel polisi, Kamis (7/1/2016).
Ricky mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki kewenangan untuk memeriksa izin semua warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
"Ini yang punya kewenangan terakhir masalah orang asing bekerja kan, izin kerjanya dari kami Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.
Menurut pengamatan Suara.com, saat ini, bagian depan klinik Chiropractic First terpasang garis polisi berwarna kuning. Tiga staf Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tadi datang ke sana.
Berdasarkan penelusuran melalui situs chiropractic-first.co.id klinik ini memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia, Singapura, Malaysia, bahkan Cina. Di Indonesia sendiri ada 10 cabang, delapan di antaranya di Jakarta, dua lainnya di Surabaya.
Dalam laman tersebut, terapi chiropractic bertujuan untuk mengembalikan dan memelihara fungsi tulang belakang dan sistem saraf. Seorang chiropractor akan bertugas memberikan tindakan untuk mengoreksi kelainan pada tulang belakang dan sistem saraf yang memicu nyeri.