Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempelajari pencoretan penyertaan modal pemerintah kepada enam badan usaha milik daerah DKI Jakarta oleh Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak menyangka enam PMP untuk BUMD DKI dicoret, padahal menurutnya hal itu telah diatur dalam peraturan daerah.
"Kita lagi pelajari, kalau kita lihat dasarnya ada (ya nggak masalah). Kan ada perda ya, kan dia juga bersayap, kan. Ini nggak boleh, cuma sarankan keuangannya balik modal berapa. Macam-macam kan? Kita coba pelajari saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Keenam BUMD yang dicoret PMP-nya yaitu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), PD. PAL Jaya, Bank DKI, PD. Dharma Jaya, PT. Transjakarta, dan Pasar Jaya. Kemendagri hanya memberikan PMP untuk PT. Mass Rapid Transit Jakarta.
Padahal, saat mengajukan anggaran pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan PMP untuk PT. MRT Jakarta sebesar Rp2,28 triliun, PT. Jakpro Rp2,95 triliun, PD. PAL Jaya Rp370 miliar, PT. Bank DKI Rp500 miliar, PD. Dharma Jaya Rp50 miliar, PT. Transjakarta Rp750 miliar dan PD. Pasar Jaya Rp370 miliar.
Ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah enam PMP untuk BUMD dicoret, Ahok mengatakan akan mengupayakaan pendanaan lagi.
"Nanti saja, tapi aku lagi cari pohon duit mana yang mau digoyang-goyang daunnya," kata Ahok sambil tertawa.