Walau Menang di Pengadilan, Jabatan Retno Tak Dikembalikan

Jum'at, 08 Januari 2016 | 11:46 WIB
Walau Menang di Pengadilan, Jabatan Retno Tak Dikembalikan
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/12/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur memenangkan gugatan mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti. Retno menggugat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman karena telah mencopotnya.

Meski menang di pengadilan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tidak akan mengembalikan jabatan kepala SMAN 3 Setiabudi kepada Retno, walaupun hakim meminta dinas pendidikan mengembalikannya.

"Nggak (jadi kepala sekolah) lagi dong. Kepala sekolah itu kan bukan jabatan. Itu tugas tambahan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Apalagi, kata Ahok, Arie Budhiman sebagai tergugat sekarang sudah tak lagi menjabat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena dimutasi jadi Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pembangunan Karakter.

"Yang menentukan jabatan kan kami yang menentukan. Kepala sekolah itu beda dengan kepala dinas. Kepala sekolah itu bukan jabatan. Itu tugas tambahan seorang guru. Itu beda," kata Ahok.

Saat ini, kepala SMAN 3 sudah diisi oleh orang lain.

Sebelumnya, salah satu pengacara Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menjalankan putusan pengadilan yang meminta jabatan kepala SMAN 3 dikembalikan kepada Retno. 

Menurut Isnur putusan hakim membuktikan tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencopot jabatan Retno tersebut sewenang-wenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI