Suara.com - Imigrasi Malaysia berulang kali mendeportasi, bahkan melarang masuk warga negara asing yang dinilai 'memberi ancaman'. Ternyata, peraturan perundang-undangan Negeri Jiran itu memungkinkan itu dilakukan.
Pakar hukum Malaysia dari lembaga Liberty, Eric Paulsen mengatakan peraturan itu sempat 'menyerang' dua aktivis ternama lainnya. Di antaranya Joshua Wong, mahasiswa asal Hong Kong yang berdemo meminta hak khusus untuk pemerintah Hong Kong dari Cina. Selain itu tokoh keberagaman Indonesia sekaligus aktivis JIL, Ulil Abshar Abdalla.
Mereka dilarang masuk Malaysia saat ini bicara di depan publik di sebuah acara. Kamis (7/1/2016) ini larangan yang sama menimpa aktivis HAM KontraS, Mugiyanto.
Menurut Paulsen, itu tindakan berlebihan. Selain itu melanggar norma demokratus dan tidak menghargai kebebasan bertukar pikiran.
Dia mendesak pemerintah untuk mencabut larangan perjalanan pada Mugiyanto dan aktivis lainnya yang telah dilarang memasuki negara itu di masa lalu. Sayangnya, menurut dia, hukum Malaysia membenarkan tindakan imigrasi itu.
Dalam UU, imigrasi Malaysia diberikan keleluasaan untuk mengatur keluar masuk warga asing. "Namun mereka harus diingatkan bahwa kekuatan ini harus dilakukan dengan benar dan bukan untuk motif tersembunyi," kata Paulsen dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Malaysian Insider Kamis sore.
Sebelumnya Mugiyanto akan menjadi pembicara pada forum yang diadakan oleh BERSIH 2.0. BERSIH 2.0 adalah sebuah koalisi untuk pemilu yang bebas dan bersih.
Mugiyanto akan berbicara mengenai pengalaman demokratisasi di Indonesia pada periode 1990-an bersama dengan Maria Chin Abdullah, Pimpinan BERSIH.
Mugi dilarang masuk Malaysia setela mendarat di Bandara Kuala Lumpur pukul 12.00. Ke Malaysia, Mugi menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0820. Mandeep Singh, dari BERSIH 2.0 sempat berkomunikasi singkat dengan Mugiyanto. Saat ini Mugiyanto sudah tiba di Jakarta.