Suara.com - Aktivis HAM Mugiyanto dideportasi tidak boleh masuk Kuala Lumpur Malaysia, Kamis (7/1/2016). Tindakan ini dinilai bertentangan dengan komitmen ASEAN dalam memajukan HAM.
Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID Sugeng Bahagijo mengecam tindakan pemerintah Malaysia. Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan nota protes atas pelanggaran kebebasan berdiskusi dan berpendapat.
Indonesia juga harus menuntut Pemerintah Malaysia untuk menjamin kebebasan berpendapat di Malaysia. "Tindakan Pemerintah Malaysia tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen ASEAN dalam memajukan HAM di ASEAN," kata Sugeng dalam pernyataannya, Kamis (7/1/2016).
Sebelumnya Mugiyanto akan menjadi pembicara pada forum yang diadakan oleh BERSIH 2.0. BERSIH 2.0 adalah sebuah koalisi untuk pemilu yang bebas dan bersih.
Mugiyanto akan berbicara mengenai pengalaman demokratisasi di Indonesia pada periode 1990-an bersama dengan Maria Chin Abdullah, Pimpinan BERSIH.
Mugi dilarang masuk Malaysia setela mendarat di Bandara Kuala Lumpur pukul 12.00. Ke Malaysia, Mugi menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0820. Mandeep Singh, dari BERSIH 2.0 sempat berkomunikasi singkat dengan Mugiyanto. Saat ini Mugiyanto sudah tiba di Jakarta.