Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran

Kamis, 07 Januari 2016 | 14:32 WIB
Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran
Sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (6/1/2016), terkait dugaan salah tangkap usai tawuran warga di Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 24 September 2015 lalu. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bermula dari tawuran antar warga yang terjadi di RW 10, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, 24 September 2015 lalu, polisi dari Polres Jakarta Pusat salah tangkap biang kerok tawuran warga di kawasan Johar Baru.

Kedelapan warga itu statusnya telah menjadi terdakwa, serta sudah menjalani dua kali persidangan. Mereka adalah Julio, Afriyanto, Lucky Iriandy, Andi, Fredi, Indra, Robby, dan Topan. Mereka semua merupakan warga RW 10 atau anak-anak dari Velbak.

Fatimah, orangtua Andi tak terima anaknya diciduk seenaknya oleh pihak kepolisian. Dia mengklaim anaknya tidak terlibat perusakan warung saat tawuran.

Penangkapan delapan warga bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari Abu Bakar. Abu melaporkan Wahid yang memang tinggal di kampung Velbak. Namun saat polisi mencari Wahid tidak ketemu. Setelah itu polisi langsung menangkap 11 orang, tiga di antaranya telah dibebaskan.

"Waktu kemarin pas kejadian polisi bilang sudah menangkap sembilah provokator tawuran di Johar Baru. Padahal anak-anak saya nggak ikutan tawuran," ujarnya ketika ditemui Suara.com di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, (7/1/2016).

"Kalau memang anak saya bersalah, saya biarkan saja (dipenjara). Biar dia kapok. Nggak usah diurus sampai begini. Orang ini nggak salah kok," sambungnya.

Orangtua korban lainnya, Barnas menuturkan kasus anaknya ini sangat diada-ada. Pasalnya saat penangkapan kedelapan anak tersebut, anak Barnas, Lucky tengah membakar sate di malam Idul Adha.

"Kok pas di BAP ada barang bukti dua petasan, dua samuarai, dua batu bata, dua botol, dan kaso," kata Barnas.

Berikut kronologis kasus dugaan salah tangkap yang dihimpun Suara.com dari warga Velbak:

Pada hari Kamis 24 September 2015 sekitar pukul 22.00 WIB, ketua RT 05 RW 10 kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru yang bernama Ruslan kedatangan pria berpakaian preman yang diantar oleh seorang bernama Didu yang bekerja sebagai OB di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sekelompok pria berpakaian preman tersebut mengaku sebagai anggota polisi Kesatuan Buser dari Polres Metro Jakarta Pusat, tanpa menunjukan identitas, mereka mencari Wahid (orang yang diduga melakukan pengrusakan warung).

Mereka memaksa Ketua Rt 05 untuk menunjukan tempat tinggal Wahid. Setelah sebelumnya Ruslan mengatakan tak tahu keberadaan si Wahid.

Ketika tiba di rumah Wahid, polisi hanya menemukan anak dari Wahid yang bernama Indra, saat itu ia dibawa oleh petugas kepolisian beserta sejumlah pemuda yang tengah membakar sate di deket rumah Wahid.

Sebelum mbawa sejumlah pemuda, polisi memeriksa serta menggeledah mereka dengan kasar, dan menyita semua handphone milik mereka. Kemudian polisi memeriksa isi HP milik Apris, Topan dan Lucky, sebelum akhirna mereka dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat.,

Setelah para warga dugaan salah tangkap dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat , salah satu orangtua warga dan ditemani dengan Ketua RT08 mendampingi Mapores Jakpus untuk mencari anak mereka, akan tetapi oleh petugas piket di pos penjagaan disarankan untuk pulang dan diminta kembali pada keesokan harinya pukul 9 00 WIB.

Keesokan harinya pada hari Jumat 25 September 2015 orangtua dari anak-anak yang ditangkap mendapat kepastian dari status anak-anak mereka.

Satu persatu dari mereka dipanggil menghadap di ruang penyidik untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan anak mereka dengan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan terhadap barang.

Pada tanggal 26 September 2015 para orangtua kembali mendatangi kantor Mapolres Jakarta Pusat untuk menemui Kanit, namun pertemuan tersebut tak berhasil. Mereka bermaksud menemui Kanit untuk meminta kejelasan tentang pasal 170 yang disangkakan kepada anak-anak mereka hanya berdasarkan bukti pesan singkat BBM yang ada di dalam HP anak nereka.

Para orangtua mempertanyakan kinerja polisi, apakah penangkapan anak -anak mereka hanya merupakan bagian dari pencitraan polisi yang seolah-olah telah berhasil menangkap para provokator tawuran di wilayah Johar Baru dan sekitarnya. Ini terlihat di pemberitaan media massa yang memberitakan bahwa 'polisi telah berhasil menangkap 9 orang komandan tawuran Johar Baru'

Buktinya warga menilai setelah anak mereka ditangkap, tawuran di kawasan itu tak berhenti, dan terus terjadi di berbagai lokasi di wilayah Johar Baru.

Sementara itu polisi menyatakan bahwa tindakan yang telah mereka lakukan atas lapiran dari Abu Bakar yang melaporkan bahwa telah terjadi pengerusakan terhadap warung anaknya pada saat terjadi tawuran pada tanggal 24 Desember 2015.

Perlu diketahui, bahwa dalam laporannya tersebut, Abu Bakar menyatakan hanya Wahid yang dia ketahui telah melakukan pengrusakan terhadap warung anaknya. Bahkan ketika dikonfrontir kepada anak-anak yang telah ditangkap oleh polisi, Abu Bakar menyatakan tidak kenal dan tidak mengetahui apa peran mereka pada saat terjadi tawuran.

Setelah itu polisi mengintograsi mereka (korban dugaan salah tangkap) dan memaksa mereka untuk mengakui tentang isi pesan BBM atau tentang masalah tawuran.

Tanpa mempertimbangkan penjelasan dan keterangan dari para remaja dan pemuda tersebut, polisi berkesimpulan, merekalah yang menjadi provokator atas berbagai peristiwa tawuran yang selama ini terjadi di lingkungan RW 10.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI