Sementara itu polisi menyatakan bahwa tindakan yang telah mereka lakukan atas lapiran dari Abu Bakar yang melaporkan bahwa telah terjadi pengerusakan terhadap warung anaknya pada saat terjadi tawuran pada tanggal 24 Desember 2015.
Perlu diketahui, bahwa dalam laporannya tersebut, Abu Bakar menyatakan hanya Wahid yang dia ketahui telah melakukan pengrusakan terhadap warung anaknya. Bahkan ketika dikonfrontir kepada anak-anak yang telah ditangkap oleh polisi, Abu Bakar menyatakan tidak kenal dan tidak mengetahui apa peran mereka pada saat terjadi tawuran.
Setelah itu polisi mengintograsi mereka (korban dugaan salah tangkap) dan memaksa mereka untuk mengakui tentang isi pesan BBM atau tentang masalah tawuran.
Tanpa mempertimbangkan penjelasan dan keterangan dari para remaja dan pemuda tersebut, polisi berkesimpulan, merekalah yang menjadi provokator atas berbagai peristiwa tawuran yang selama ini terjadi di lingkungan RW 10.