Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran

Kamis, 07 Januari 2016 | 14:32 WIB
Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran
Sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (6/1/2016), terkait dugaan salah tangkap usai tawuran warga di Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 24 September 2015 lalu. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekelompok pria berpakaian preman tersebut mengaku sebagai anggota polisi Kesatuan Buser dari Polres Metro Jakarta Pusat, tanpa menunjukan identitas, mereka mencari Wahid (orang yang diduga melakukan pengrusakan warung).

Mereka memaksa Ketua Rt 05 untuk menunjukan tempat tinggal Wahid. Setelah sebelumnya Ruslan mengatakan tak tahu keberadaan si Wahid.

Ketika tiba di rumah Wahid, polisi hanya menemukan anak dari Wahid yang bernama Indra, saat itu ia dibawa oleh petugas kepolisian beserta sejumlah pemuda yang tengah membakar sate di deket rumah Wahid.

Sebelum mbawa sejumlah pemuda, polisi memeriksa serta menggeledah mereka dengan kasar, dan menyita semua handphone milik mereka. Kemudian polisi memeriksa isi HP milik Apris, Topan dan Lucky, sebelum akhirna mereka dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat.,

Setelah para warga dugaan salah tangkap dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat , salah satu orangtua warga dan ditemani dengan Ketua RT08 mendampingi Mapores Jakpus untuk mencari anak mereka, akan tetapi oleh petugas piket di pos penjagaan disarankan untuk pulang dan diminta kembali pada keesokan harinya pukul 9 00 WIB.

Keesokan harinya pada hari Jumat 25 September 2015 orangtua dari anak-anak yang ditangkap mendapat kepastian dari status anak-anak mereka.

Satu persatu dari mereka dipanggil menghadap di ruang penyidik untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan anak mereka dengan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan terhadap barang.

Pada tanggal 26 September 2015 para orangtua kembali mendatangi kantor Mapolres Jakarta Pusat untuk menemui Kanit, namun pertemuan tersebut tak berhasil. Mereka bermaksud menemui Kanit untuk meminta kejelasan tentang pasal 170 yang disangkakan kepada anak-anak mereka hanya berdasarkan bukti pesan singkat BBM yang ada di dalam HP anak nereka.

Para orangtua mempertanyakan kinerja polisi, apakah penangkapan anak -anak mereka hanya merupakan bagian dari pencitraan polisi yang seolah-olah telah berhasil menangkap para provokator tawuran di wilayah Johar Baru dan sekitarnya. Ini terlihat di pemberitaan media massa yang memberitakan bahwa 'polisi telah berhasil menangkap 9 orang komandan tawuran Johar Baru'

Buktinya warga menilai setelah anak mereka ditangkap, tawuran di kawasan itu tak berhenti, dan terus terjadi di berbagai lokasi di wilayah Johar Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI