Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memeriksa Gubernur Banten Rano Karno, Kamis(7/1/2016). Rano menjadi saksi untuk Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD).
Kasus itu terkait kasus suap pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja (APBD) Banten untuk pembentukan Bank Banten.
"Insya Allah saya hari ini diperiksa dipanggil oleh KPK untuk jadi saksi saudara Ricky T masalah Bank Banten," kata Rano saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengomentari pembentukan Bank Banten yang diduga bermasalah. Menurutnya, pembentukan bank tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
"Itu ada Peraturan Daerah tahun 2012, itu sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kemudian tahun 2013 ada Peraturan Daerah lagi penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melalui BGD," jelas Rano.
Sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengamanatkan bank daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016.
PT BGD rencananya akan mengakuisisi Bank Pundi agar dijadikan Bank Banten. Untuk proses akuisisi, dibutuhkan bantuan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rano Karno merupakan pengusul APBD ke DPRD Banten. Pengesahan APBD dibahas di DPRD setempat. Namun rupanya parlemen tak menyetujui langsung saat ekspose dari PT BGD. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan belum percaya pada argumentasi PT BGD untuk membeli bank yang akan diakuisisi.
Dalam proses memuluskan pembahasan, KPK mengendus dugaan transaksi suap. Penyidik KPL mencokok Ricky serta dua anggota DPRD Banten yakni Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Tri Satriya Santosa. Mereka dicokok KPK pada 1 Desember 2015.
KPK menduga kedua legislator daerah menerima uang dari Ricky yang kemudian uang dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah tersebut diamankan KPK.
Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.