Rano Karno Sebut Pembentukan Bank Banten Tak Langgar Aturan

Kamis, 07 Januari 2016 | 11:17 WIB
Rano Karno Sebut Pembentukan Bank Banten Tak Langgar Aturan
Wakil Gubernur Banten Rano karno (tengah) di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia.[Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.

Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI