Terkait Perombakan F-PG, Novanto Klaim Laksanakan Keputusan Ical

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 07 Januari 2016 | 03:16 WIB
Terkait Perombakan F-PG, Novanto Klaim Laksanakan Keputusan Ical
Setya Novanto. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Setya Novanto mengklaim surat yang dibuatnya terkait perombakan pimpinan F-PG hanya meneruskan surat DPP Partai Golkar tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR.

"Kami hanya meneruskan saja surat Pak Ical (Aburizal Bakrie)," kata Novanto usai melayat ibunda Seskab Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (6/1/2016) malam.

Pernyataan Novanto itu merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Novanto enggan mengomentari lebih lanjut terkait surat perombakan pimpinan F-PG yang telah dikeluarkan dan ditanda tanganinya. Dia juga tidak mau berkomentar apakah surat itu menyalahi aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

Sebelumnya, beredar surat merombak pimpiman F-PG di DPR yang ditandatangani Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Salah satu isinya menyebutkan Novanto mengisi posisi Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komaruddin.

Surat dengan Nomor: SJ 00.686/MFPG/DPRRII/2016 itu tertanggal 4 Januari 2016.

Surat itu menyebutkan, merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Surat Novanto itu menjelaskan bahwa dalam surat DPP Golkar itu disebutkan bahwa Ketua FPG DPR Setya Novanto, Sekretaris FPG DPR Azis Syamsuddin, Bendahara FPG Robert Joppy Kardinal, Ketua BANGGAR DPR Kahar Muzakir.

Dalam surat itu, Novanto mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR yang disahkan oleh Pimpinan DPR. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI