Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini, jika proses persidangan kasus-kasus dugaan korupsi berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak luar, maka upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tidak akan pernah terjadi.
Publik mengetahui, beberapa komisioner KPK sebelumnya seperti Antasari Azhar, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menjadi korban "kriminalisasi" dari pihak-pihak luar. Tidak hanya itu, bahkan penyidik senior KPK Novel Baswedan pun ikut menjadi korban kriminalisasi.
"Prinsip dasarnya, kalau peradilan itu bersih, pasti kan kriminalisasi tidak terjadi kalau peradilan bersih," kata Agus, saat mengunjungi gedung Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Namun, menurut Agus pula, dalam kunjungannya bersama pimpinan KPK lainnya ke KY kali ini, tidak ada pembahasan khusus terkait masalah kriminalisasi KPK.
"Kita tidak membicarakan itu. Kami tidak membicarakan itu secara khusus," kata Agus.
Menurutnya, kunjungan ke KY tersebut ditujukan untuk membangun koordinasi, monitoring, serta supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, kata Agus, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK sendiri, tetapi juga menjadi tugas lembaga hukum lainnya termasuk KY.
"Yang memberantas korupsi itu bukan KPK semata. Jadi harus bekerja sama dengan penegak hukum lain, dan fungsi koordinasi itu di lapangan harus bergerak semua," katanya.
Agus berharap, roadshow yang telah dilakukan KPK ke beberapa lembaga hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi dan KY sejauh ini, dapat mendorong lembaga-lembaga pemerintah untuk bisa meningkat pelayanan terhadap masyarakat.
"Mudah-mudahan ini akan membantu teman-teman di pemerintahan untuk menjalankan fungsi pelayanannya, (supaya) lebih berintegritas," kata Agus.