KY Belum Niat Periksa Parlas Nababan, Pembebas Pembakar Hutan

Rabu, 06 Januari 2016 | 16:28 WIB
KY Belum Niat Periksa Parlas Nababan, Pembebas Pembakar Hutan
Petugas Manggala Agni dan TNI memadamkan sisa api yang membakar perkebunan kelapa sawit di Sungai Aur, Muaro Jambi, Sabtu (12/9). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) belum niat untuk memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan. Nama Parlas belakangan diperbincangkan karena dia membebaskan perusahaan yang dituduh membakar hutan.

Perusahaan itu bernama PT Bumi Mekar Hijau. Perusahaan itu digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Parlas membebaskan BMH dengan alasan bakar hutan tidak merusak lingkungan karena pohon bisa ditanam kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengaku belum mendapatkan laporan biro KY di Sumatera Selatan terkait putusan tersebut.

"Belum ada laporan, belum ada indikator (dugaan pelanggaran etik hakim)," kata Maradaman di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Selain itu, dirinya juga belum ada rencana untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik atas putusan Hakim Parlas. "Belum. Karena belum ada perintah dari sini," kata dia.

Maradaman menilai meski masyarakat menganggap putusan Hakim Parlas Cs terbilang janggal. Namun menurutnya penilaian hakim belum tentu sama dengan penilaian masyarakat.

"Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," kata dia.

 Dalam persidangan putusan PN Palembang, Rabu (30/1/2015) majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut majelis, yang diketuai Parlas Nababan seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Majelis menganggap, PT Bumi Mekar Hijau bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT Bumi Mekar Hijau lepas dari jeratan hukum. Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000.

Sebelumnya, KLHK menggunggat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014. KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar. Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI