Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan adanya anggota DPR yang punya bisnis penjualan minuman keras. Menurutnya, tidak semestinya anggota DPR menjalankan bisnis ini.
Hal itu menanggapi adanya Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry yang kena razia miras oleh Polda NTT.
"Kalau secara pribadi memang tidak boleh, apalagi anggota dewan," kata Agus di DPR, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Agus menerangkan, dalam Usaha seperti ini harus merujuk pada peraturan yang berlaku. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan tentang pengadaan, peredaran dan perijinan minuman beralkohol.
Agus mengatakan kasus ini sudah ditangani kepolisian. Bahkan sudah dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, kasus ini pun akan ditangani oleh MKD dengan baik.
"MKD juga akan melaksanakan tugasnya jika ada pelanggaran etik," kata dia.
Untuk diketahui, Herman diketahui menjalankan bisnis minuman keras pada saat razia minuman keras dalam operasi Lilin 2015 oleh Polda NTT.
Herman malah marah-marah dan meminta seluruh minuman yang disita Polda untuk dikembalikan. Herman pun menyuruh staffnya untuk menelpon Kasubdit Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno untuk menangani kasus ini. Hingga akhirnya Polda NTT mengembalikan barang sitaannya itu.