Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku sempat panik ketika dulu mendapat surat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang telah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Perasaan panik tersebut diungkapkan Maria ketika menerima kunjungan komisioner baru KPK di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
"Pengalaman bagi saya, kalau orang dipanggil KPK, itu bagi saya kayak (seperti) gledek, runtuh semua," kata Maria.
Waktu itu, Maria panik karena dalam surat panggilan tidak disebutkan statusnya dalam pemeriksaan.
Maria mengaku sampai empat kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus Akil Mochtar. Pengamanan ruang pemeriksaan benar-benar ketat, bahkan saksi saja sampai tidak boleh bawa barang bawaan ,seperti pulpen dan ponsel.
"Hakim Maria, dipanggil, kalau saya masuk ke KPK pasti tidak lolos. Itu bagi saya pengalaman berharga apa lagi saya dipanggil KPK empat kali, saya juga tidak berpikir dipanggil di Pengadilan Tipikor," kata dia.
Lebih jauh, Maria menyayangkan proses pemeriksaan penyidik KPK yang berlangsung lama. Menurutnya lamanya proses terjadi karena minim fasilitas dan sumber daya manusia. Itu sebabnya, setelah KPK mempunyai gedung baru, kinerja komisioner dan penyidik menjadi lebih efektif dan efisien.
"Pada waktu hakim saya diperiksa delapan jam. Padahal cuma identitas saja yang diminta, prosesnya agak lama, dicatat, diketik, dan dibacakan lagi. Saya harap KPK di depan bisa bagus lagi," kata Maria.
Hal yang sama juga pernah dirasakan Wakil Ketua MK Anwar Usman ketika diperiksa penyidik KPK dalam kasus Akil Mochtar. Keluarga Anwar ketika itu sampai syok berat mendengar Anwar diperiksa KPK.
"Paman saya syok jadi jatuh di kamar mandi. Mendengar kabar saya dipanggil. Istri saya sampai tidak bisa tidur," kata Anwar.
Dia berharap komisioner baru KPK dapat membenahi proses pemanggilan seseorang.
"Tapi itu masa lalu, biarlah," kata Anwar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan membenahi prosedur pemanggilan. Nanti dalam surat pemanggilan akan diberitahukan status orang yang diperiksa.
"Teman-teman yang dipanggil statusnya juga diperjelas. Ini dipanggil jadi saksi, ini dipanggil sebagai tersangka," kata Agus.
Agus juga mengatakan gedung baru KPK memiliki kapasitas yang lebih luas, ada 70 ruang pemeriksaan.
"Sekarang (pemeriksaan) tidak menunggu lama, ada 70 ruang pemeriksaan. Tidak perlu diketik lagi," kata dia.