Suara.com - Usai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (6/1/12016), mantan Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino mengaku proses pemeriksaan tadi berlangsung dengan menyenangkan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II.
"Sangat menyenangkanlah, rileks sekali kok," ujar Lino di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Lino yang saat itu didampingi kuasa hukum Frederich Yunadi, mengaku tak memiliki beban saat menjalani pemeriksaan tadi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Lino menjadi tersangka. Tak terima penetapan status tersangka, Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika ditanya mengenai alat bukti apa yang disiapkan untuk sidang praperadilan nanti, Lino meminta wartawan tanya langsung ke pengacara.
"Tanya lawyer saya (Frederich Yunadi) . Dia sudah siapkan," katanya.
Lino menekankan bahwa kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK terjadi pada 2007 atau sebelum Lino menjabat Direktur Utama PT. Pelindo II.
"Yang jelas saya mau bilang gini, di KPK ini. Coba anda bayangkan, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin itu. Sementara itu semua orang apakah nggak sadar, masyarakat di Pontianak itu, kapal menunggu dua minggu ongkos angkutannya Rp6,5 juta. Hari ini ongkos angkutannya di Pontianak hanya Rp2,5 juta per kontainer. Itu kalau dikali Rp200 ribu di Pontianak, itu Rp900 miliar loh uang masyarakat di-save, kan," tuturnya.
Lino merasa selama menjadi Direktur Utama PT. Pelindo II tak pernah merugikan keuangan negara.
"Terus mau apalagi kalau sudah 10 kali (lelang), itu sudah kritis. 10 kali lelang coba, itu yang ngerugiin negara yang dulu-dulu itu, bukan saya. Ini lucu bilang saya ngerugiin negara, lelang itu sudah 10 kali lelang, coba dari tahun 2007. Masyarakat menunggu kapal dua minggu, ongkos angkut Rp6,5 juta," kata dia.