Suara.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui hakim Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Dalam pertemuan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan sejumlah masukan kepada komisioner KPK menyangkut penanganan kasus yang terkesan berjalan lambat atau jarak penetapan tersangka dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lama.
Kondisi tersebut, menurut Patrialis, akan membuat tersangka kasus korupsi merasa digantung.
"Ini soal penetapan tersangka, ada orang yang sudah lama jadi tersangka, tapi bertahun-tahun nggak selesai. Hak asasi dia terkatung-kantung ini jadi masalah juga," kata Patrialis.
Patrialis berharap komisioner baru KPK melakukan pembenahan. Ia berharap komisioner juga mempertimbangkan hak asasi manusia agar seorang tidak merasa terkatung-katung karena kasus hukum tak kunjung selesai.
"Ini mungkin jadi satu atensi yang sangat baik. Sekarang ditetapkan tapi tiga tahun kemudian baru dilimpahkan. Kan kasihan," kata Patrialis.
Komisioner KPK juga diharapkan dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidangnya apabila nanti ada sidang pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada permohonan judicial review terhadap KPK ke MK ini yang mewakili KPK kami harap yang berkompeten sehingga saat kami ingin klarikasi dan tanya sesuatu mereka bisa jawab. Kadang mereka nggak bisa jawab padahal saat itu kita butuhkan info," kata dia.
Akan lebih baik lagi kalau komisioner KPK ikut menghadiri persidangan uji materi UU KPK agar para hakim konstitusi bisa mendapatkan keterangan secara lebih jelas ketika meminta klarifikasi.
"Jadi mohon ke depan pejabat yang bisa memahami masalah yang sedang dihadapi. Kami sengat gembira sekali kalau komisioner yang datang," katanya.