Romahurmuziy: Konflik PPP Berlangsung di 3 Kamar

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 06 Januari 2016 | 01:47 WIB
Romahurmuziy: Konflik PPP Berlangsung di 3 Kamar
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy, menghadiri deklarasi Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama di pelataran Tugu Proklamasi, Rabu (14/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy menilai konflik internal PPP selama lebih dari setahun terakhir berlangsung di tiga kamar.

"Ketiga kamar tersebut, adalah kamar perdata, kamar tata usaha negara, serta kamar politik," kata Muhammad Romahurmuziy pada "Tasyakuran Harlah ke-43 PPP dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW" di Gedung Serba Guna Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Selasa malam (5/1/2016).

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, selama setahun terakhir, konflik internal PPP berlangsung di dua kamar yakni kamar perdata dan kamar tata usaha negara (TUN).

Dalam kamar perdata dan TUN tersebut, kata dia, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan tiga dari tujuh gugatan yang diajukan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, pada 20 Oktober 2015.

Romy menjelaskan, menindaklanjuti putusan MA tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, di Istana Presiden, di Jakarta, Selasa (5/1), mengatakan akan mencabut surat keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, dalam waktu secepatnya.

"Kalau Menkumham telah menerbitkan SK yang mencabut SK pengesahan DPP PPP Surabaya, maka jabatan ketua saya sebagai ketua umum maupun jabatan Aunur Rofiq sebagai sekjen, maupun jabatan jajaran DPP PPP akan hilang. Kami taat azas," kata Romy.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, meskipun konflik PPP sudah melalui dia kamar yakni kamar perdata dan kamar TUN, tapi PPP akan memasuki kamar ketiga yakni kamar politik.

"Kami akan melanjutkannya di kamar politik," katanya.

Romy pun mencontohkan proses pemilihan pimpinan KPK yang diseleksi oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK dan hasil seleksi tersebut disampaikan Presiden kepada DPR RI.

Di DPR RI, kata dia, calon pimpinan KPK dipilih melalui proses politik di Komisi III untuk menjadi pimpinan KPK.

"Pada pemilihan ini, tidak lagi melihat pendidikan atau gelar yang disandang oleh calon pimpinan KPK, tapi dipilih melalui proses politik. Jadi, pimpinan KPK itu merupakan keputusan politik," katanya.

Pasca Pilpres 2014, kepengurusan PPP terpecah dalam 2 kubu. Kubu Muktamar Jakarta menghasilkan kepengurusan dibawah pimpinan Djan Faridz yang merapat ke barisan oposisi Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara Kubu Muktamar Surabaya menghasilkan kepengurusan dibawah pimpinan Muhammad Romahurmuziy yang merapat ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan pemerintahan Jokowi-JK.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI