Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono meminta pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto ditunda karena masih bermasalah.
"Karena situasi sekarang terjadi kekosongan maka sebaiknya usulan calon ketua DPR dari Partai Golkar ditunda, tidak bisa dilaksanakan," kata Agung dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Menurut Agung Partai Golkar saat ini tidak memiliki "legal standing" untuk mengusulkan calon ketua DPR karena belum ada SK kepengurusan yang diakui setelah pencabutan SK Kepengurusan Golkar munas Ancol oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena partai yang mengusulkan 'legal standing'-nya sedang bermasalah," kata Agung.
Ia juga memberi peringatan pada pimpinan DPR untuk tidak melakukan langkah-langkah yang keliru dalam memilih ketua DPR yang baru.
"Kepada pimpinan dewan kami ingatkan untuk tidak melakukan langkah-langkah yang keliru yaitu dalam hal kelanjutan pascamundurnya Setya Novanto sebagai ketua DPR," kata dia.
Agung menyarankan untuk menyelesaikan persoalan "legal standing" terlebih dulu sebelum mengusulkan calon ketua DPR yang baru agar ke depannya tidak dipermasalahkan.
Ia berpendapat penyelesaian konflik internal Partai Golkar dapat diselesaikan melalui diadakannya musyawarah nasional untuk kembali memilih ketua umum. Sementara posisi ketua DPR, lanjut Agung, bisa ditunda dahulu dan dibiarkan kosong hingga Golkar memiliki "legal standing" yang sah.
"Tidak apa-apa dibiarkan kosong dulu. Kan ada wakil ketua, bisa kolektif kolegial," kata Agung.
Partai Golkar mengusulkan Ade Komarudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR yang baru menggantikan Setya Novanto. (Antara)
Golkar Versi Munas Ancol Minta Pelantikan Ade Komarudin Ditunda
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 05 Januari 2016 | 21:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Agung Laksono Bicara Sosok Yang Tepat Gantikan Airlangga Jadi Ketum Golkar, Nama Bobby Disebut-sebut
12 Agustus 2024 | 17:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI