Anggota DPR yang Ancam Polisi NTT Mengaku Bekingi Pengusaha Miras

Selasa, 05 Januari 2016 | 19:00 WIB
Anggota DPR yang Ancam Polisi NTT Mengaku Bekingi Pengusaha Miras
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Herman Herry (kemeja batik), dan Kepala Sub Dit Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Albert Neno (kemeja bergaris). [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Herman Hery, mengakui bahwa dirinya membekingi pengusaha minuman keras (miras) di Kupang, yang sempat dirazia dan disita oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)‎.

Terkait penyitaan miras ilegal di beberapa toko oleh polisi dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru itulah, Herman mengancam Kepala Subdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno‎.

"Kalau membekingi pengusaha kecil, ya, harus saya bekengi. Rakyat yang saya bekingi itu konstituen saya," kata Herman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

 
‎Herman berdalih bahwa pengusaha miras yang dia bekingi itu memiliki izin. Menurutnya pula, miras yang sempat disita Polda NTT itu telah dikembalikan ke pemiliknya.

"Yang berizin kenapa disita? Lalu saya bantu, wajar dong. Setelah dibekingi, kemudian miskoordinasi," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi mengenai ancamannya terhadap Albert sebagai polisi yang melakukan tugas, Herman enggan menanggapi.

"Hal itu telah saya sampaikan kepada penyidik. Jadi itu materi perkara yang tidak bisa saya jawab," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI