Suara.com - Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Herman Hery, mengakui bahwa dirinya membekingi pengusaha minuman keras (miras) di Kupang, yang sempat dirazia dan disita oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkait penyitaan miras ilegal di beberapa toko oleh polisi dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru itulah, Herman mengancam Kepala Subdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno.
"Kalau membekingi pengusaha kecil, ya, harus saya bekengi. Rakyat yang saya bekingi itu konstituen saya," kata Herman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Herman berdalih bahwa pengusaha miras yang dia bekingi itu memiliki izin. Menurutnya pula, miras yang sempat disita Polda NTT itu telah dikembalikan ke pemiliknya.
"Yang berizin kenapa disita? Lalu saya bantu, wajar dong. Setelah dibekingi, kemudian miskoordinasi," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ancamannya terhadap Albert sebagai polisi yang melakukan tugas, Herman enggan menanggapi.
"Hal itu telah saya sampaikan kepada penyidik. Jadi itu materi perkara yang tidak bisa saya jawab," katanya.