Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni (32) terus bergulir. Hari ini, Yusri dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, pengacara Yusri, Feldy Taha, mengatakan penyidik bakal memanggil Ahok.
"Sudah ada bukti dan ada beberapa pendapat lembaga swadaya masyarakat mendukung ibu Yusri, penyidik akan manggil Ahok karena ini merupakan tindak pidana, panggil secepatnya," kata Feldy.
Feldy menilai Ahok mencemarkan nama baik kliennya dengan melontarkan kata: maling.
"Bukti pernyataan Ahok ada dalam Pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik, yang bersangkutan dibilang maling, itu kan harus ada unsur pembuktian jangan langsung nyatakan ke publik," kata Feldy.
Feldy mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik. Selain keterangan Yusri sendiri, juga bukti pemberitaan media.
"Bukti ada dua keterangan dari pelapor dan ada dari beberapa media online dan visual juga ada, polisi mengatakan mereka sudah mengetahuinya," kata Feldy.
Dalam pemeriksaan tadi, Yusri mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
Pagi tadi sebelum diperiksa penyidik, Yusri bercerita awal mula kasusnya. Waktu itu, Kamis (10/12/2015), dia datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.
"Bukan saya ingin melaporkan. Namun, hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit digunakan. Kemudian saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok," kata Yusri.
Yusri menambahkan ketika itu, Ahok sampai tiga kali melontarkan kata-kata kasar.
"Dengan kata-kata maling tiga kali. Kemudian Ahok menyuruh ajudannya untuk mencatat nama saya, dan bilang dipenjarakan saja," kata Yusri.
Yusri mengatakan ketika hendak menjelaskan duduk permasalahannya, Ahok malah pergi.
"Sebelum saya selesai berbicara beliau sudah meninggalkan saya. Kalau dia pemimpin mau mendengarkan suara rakyat atau warganya menerima keluhan seluruh warganya. Janganlah semena-mena mengatakan itu," kata Yusri.
Tak terima dengan sikap Gubernur, Yusri kemudian melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015.