Suara.com - Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok mendesak Menteri Perindustrian Saleh Husin mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau tahun 2015 hingga tahun 2020.
Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Herry Chariansyah menilai Peraturan Menteri Perindustrian menghambat upaya pembangunan sumber daya manusia dan tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat.
"Peraturan ini tidak akan menguntungkan Bangsa Indonesia, tapi hanya akan menguntungkan bagi pemilik industri rokok dan dapat diduga Peraturan Menteri Perindustrian ini adalah pesanan industri rokok yang menginginkan lebih banyak keuntungan," ujar Hery dalam jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Menurut Hery, konten Peraturan Menteri Perindustrian tidak mempertimbangkan elemen kesehatan.
"Lalu mengenai produksi rokok pada rokok, bahan bakunya menggunakan tembakau impor dan diproduksi menggunakan mesin. Juga di dalam peraturan Menteri Perindustrian ini, menyatakan bahwa rokok kretek adalah warisan budaya bangsa. Ini hal yang menjadi masalah," kata dia.