Penipu Jual Beli Barang Via Online Diringkus Polisi

Selasa, 05 Januari 2016 | 15:50 WIB
Penipu Jual Beli Barang Via Online Diringkus Polisi
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya meringkus tersangka kasus penipuan via online, Sigit Lesmana (31). Salah satu korbannya bernama Hasan (31) yang mengalami kerugian telepon genggam senilai jutaan rupiah.

"Awal korban melakukan transaksi jual beli handphone lewat jaringan internet di media Kaskus," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2015).

Saat itu, tersangka menyatakan minat untuk membeli ponsel yang dijual Hasan (31). Setelah Sigit mengaku sudah menransfer uang, selanjutnya mereka bertemu untuk pengambilan barang di Jalan M. T. Haryono, gedung Smesco, Jakarta Selatan.

Tersangka menunjukkan kertas bukti transaksi BCA kepada korban. Sigit mengatakan kalau transfer di atas jam 21.00 WIB, uangnya baru masuk pukul 24.00 WIB. Korban percaya begitu saja dan dia menyerahkan barang kepada tersangka.

"Namun, saat dicek bukti tersebut adalah palsu dan dana yang dikatakan tidak ada," kata dia.

Hasan pun menderita kerugian ponsel merek Samsung S6 warna gold dan dua buah Iphone Silver 6 Plus.

Korban pun mengadu ke polisi pada 31 Desember 2015.

Sigit berhasil ditangkap Senin (4/1/2016) setelah petugas menyamar dengan mengajaknya transaksi di Foodcourt Plaza Senayan.

"Sementara, barang bukti yang berhasil disita petugas, di antaranya dua telepon genggam Samsung Note 5 dan Iphone 6 Plus, satu kalung emas putih, satu gelang emas putih, dua buah dompet dan barang bukti lain termasuk beberapa buku tabungan," kata dia.

Herry mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI