Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo dituding menerima aliran dana kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012-2013 sebesar 20 ribu dollar AS dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Prasetyo membantah keras tudingan itu. Dia menyebutnya sebuah kebohongan besar.
"Saya berani jamin (tuduhan penyuapan 20 ribu dollar AS) seribu persen omong kosong. Saya tahu diri saya," kata Prasetyo dalam konferensi pers dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Prasetyo mengatakan kasus bantuan sosial yang ditangani kejaksaaan telah disampaikan kepada pimpinan KPK.
Prasetyo menambahkan KPK tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang telah ditangani Kejaksaan. Pasalnya, kata Prasetyo pimpinan KPK Jilid III sudah menyatakan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi Bansos Sumut.
Dia juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani pihaknya berbeda dengan kasus yang juga telah disidik KPK.
"Ada dua kasus berbeda, kasus operasi tangkap tangan dan kasus penyimpangan dana bansos sendiri. Pimpinan KPK Jilid III sudah menyatakan bahwa tidak akan diambil alih atau dicampuri oleh KPK," kata Prasetyo.