Suara.com - Komisi Pemilihan Umum bertemu KPUD untuk konsolidasi terkait hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebagian peserta pilkada.
"Hari ini pertemuannya dalam rangka konsolidasi persidangan, jelang sidang pertama tanggal 7 Januari di MK," ujar Ketua KPU Pusat Husni Kamil di Swiss-Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Husni menambahkan hasil pilkada yang disengketakan ada di 132 daerah.
"Kami mengumpulkan 132 daerah KPU yang terdiri dari enam provinsi yang pemilihan wakil dan gubernurnya disengketakan di MK dan 126 kabupaten kota, dimana perkara yang terdaftar sekarang ada 147 perkara, kemudian dari kabupaten kota yang disengketakan," kata Husni
Husni mengatakan KPU memberikan pengarahan kepada KPUD sebelum mereka menjalani persidangan.
"Dalam kesempatan konsolidasi hari ini, kami beri pengarahan dan 132 daerah yang kami akan layani. Petugas KPU dibantu nanti kuasa hukum, akan membantu daerah membuat keterangan dan jawaban atas keterangan pemohon dengan menyusun alat bukti yang ada," katanya.