Dua tersangka kasus penggelapan mobil, Eva (21) dan Leonardo (21), diringkus anggota Polda Metro Jaya di Rumah Sakit Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (31/12/2015).
"Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan perjanjian (menyamar) akan melakukan transaksi penjualan kendaraan di rumah sakit tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Saat itu, polisi yang menyamar berpura-pura tertarik pada mobil Mitsubisi Pajero Sport yang ditawarkan tersangka dengan harga Rp120 juta.
"Setelah melakukan perjanjian dengan petugas di RS Bunda, akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap," kata Budi.
Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti.
"Satu mobil Pajero Sport Dakar tahun 2012 warna hitam dan satu unit sedan Mazda dua warna biru," kata Budi.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui mobil yang ditawarkan diperoleh dari Dadang asal Bandung, Jawa Barat.
"Kami akan mengembangkan pelaku ke arah penjual bernama Dadang guna mengungkap jaringan dan asal usul kendaraan," kata Budi.