Suara.com - Ibu rumah tangga Yusri Isnaeni (32) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Yusri merupakan warga Koja, Jakarta Utara, yang melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus penggunaan Kartu Jakarta Pintar.
"Hari ini saya memenuhi panggilan di BAP pada hari ini. Untuk pencemaran nama baik dan fitnah, dari Ahok," kata Yusri.
Yusri bercerita awal mula kasusnya. Waktu itu, Kamis (10/12/2015), dia datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.
"Bukan saya ingin melaporkan. Namun, hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit digunakan. Kemudian saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok," kata Yusri.
Yusri menambahkan ketika itu, Ahok sampai tiga kali melontarkan kata-kata kasar.
"Dengan kata-kata maling tiga kali. Kemudian Ahok menyuruh ajudannya untuk mencatat nama saya, dan bilang dipenjarakan saja," kata Yusri.
Yusri mengatakan ketika hendak menjelaskan duduk permasalahannya, Ahok malah pergi.
"Sebelum saya selesai berbicara beliau sudah meninggalkan saya. Kalau dia pemimpin mau mendengarkan suara rakyat atau warganya menerima keluhan seluruh warganya. Janganlah semena-mena mengatakan itu," kata Yusri.
Tak terima dengan sikap Gubernur, Yusri kemudian melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015.