Zulkifli Minta Kementerian Kehutanan Siapkan Gugatan Lagi

Selasa, 05 Januari 2016 | 12:31 WIB
Zulkifli Minta Kementerian Kehutanan Siapkan Gugatan Lagi
Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap terduga pelaku pembakaran hutan, PT. Bumi Mekar Hijau, ditolak Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.

‎Mantan Menteri Kehutanan yang sekarang menjabat Ketua MPR, Zulkifli Hasan, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempersiapkan materi gugatan perdata kasus tersebut.

"Saya tidak tahu persis materinya (gugatan) kayak apa, kami serahkan sepenuhnya pada kementerian LHK, untuk persiapkan gugatannya dengan kuat dan gugatan itu ada perdata, ada pidana, saya kira kita percayakan pada KLH untuk melaksanakan gugatannya itu," kata Zulkifli Hasan di DPR, Selasa (5/1/2016).

Menurut Zulkifli regulasi terhadap kasus kebakaran hutan sudah kuat untuk menjerat para pembakaran hutan. Regulasi yang dimaksud, seperti UU Kehutanan dan UU Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

"Kuat dong (regulasinya), kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hafal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat," ujar dia.

Itu sebabnya, Zulkifli tidak tahu mengapa gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau ditolak pengadilan.

REKOMENDASI

TERKINI