Koordinasi Antar Penegak Hukum, 5 Pimpinan KPK Temui Jaksa Agung

Selasa, 05 Januari 2016 | 08:25 WIB
Koordinasi Antar Penegak Hukum, 5 Pimpinan KPK Temui Jaksa Agung
Pelantikan Pimpinan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengunjungi Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa (5/1/2016). Kelima pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut akan menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo guna membahas koordinasi antar aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi.

"Koordinasi rencana kerja dan berbagi kerja eksternal aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan melalui pesan singkat.

Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurutnya, agenda pertemuan lima pimpinan KPK dengan jajaran korps Adhyaksa tersebut untuk membahas sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam hal kerjasama untuk pemberantasan korupsi.

"Rencananya akan membahas sinergi kerjasama antar KPK dan kejaksaan," kata Basaria.

Sebelumnya, pimpinan KPK menemui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri tersebut berlangsung secara tertutup.

Suara.com - "Tadi ada pimpinan KPK datang, semua lengkap dengan para deputinya hadir ke sini dalam rangka silaturahmi dan koordinasi. Ini pertemuan pertama, karena memang pemberantasan korupsi ini perlu kerjasama antar penegak hukum," kata Badrodin.

Badrodin menambahkan masing-masing lembaga penegak hukum punya kelebihan. Jadi, katanya, perlu sinergi untuk memberantas korupsi.

KPK, katanya, memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan Polri dalam hal penindakan. Sedangkan Polri memiliki anggota yang banyak.

"Masing-masing lembaga punya kelebihan, Polri kewenangan lebih sedikit dalam pemberantasan korupsi dibandingkan KPK. Proses perizinan dan perkara juga berbeda," katanya. 

Polri dan KPK, katanya, akan bekerjasama dalam memberantas korupsi dengan membentuk unit reaksi cepat. Unit ini merupakan gabungan antara KPK, Polri, dan kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI