Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memanggil adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
"Belum ada info dari penyidik soal jadwal pemeriksaan Choel," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/2/2015).
Priharsa mengatakan saat ini penyidik KPK masih berkonsentrasi melengkapi alat bukti kasus Choel.
"Saat ini penyidik masih fokus pada Choel. Pertengahan Desember jadi tersangka, maka penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti sekaligus mempercepat pemberkasan," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Hambalang. Surat perintah penyidikan dikeluarkan KPK pada 16 Desember 2015.
Choel dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, KPK masih menghitung total kerugian negara dalam kasus yang menjerat Choel tersebut.