KPK Minta BPKP Cepat Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Lino

Senin, 04 Januari 2016 | 17:16 WIB
KPK Minta BPKP Cepat Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Lino
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II R. J. Lino datang di Pansus Pelindo II di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mengenai total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane tahun 2010 di PT. Pelabuhan Indonesia II. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT. Pelindo ll Richard Joost Lino menjadi tersangka.

"Kerugian negara kita masih tunggu dari BPKP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (4/2/2015).

Mengingat kasus yang menjerat Lino sudah masuk proses penyidikan, KPK meminta agar BPKP segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dari kasus tersebut.

 "Dalam penanganan perkara kasus sebelumnya juga seperti ini. Ini sudah masuk ranah penyidikan, karena itu KPK meminta BPKP menghitung kerugian negara," kata Priharsa.

KPK mempersilakan Lino kalau ingin mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.

"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan," katanya.

Priharsa memastikan seluruh proses hukum Lino akan berjalan, meski nanti Lino menggugat.

"Praperadilan kita hormati. Tapi gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," katanya.

KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga telah memerintahkan pengadaan quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI