Suara.com - Empat tersangka kasus pencurian barang milik penumpang pesawat akhirnya dibekuk petugas Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mereka tak lain adalah petugas porter Lion Air berinisial S (22) dan M (29), serta petugas keamanan Lion Air berinisial A (28) dan H (29).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan kronologis penangkapan keempat orang tersebut.
Penangkapan berawal ketika petugas mengamankan tiga petugas ground handling dengan barang bukti hasil kejahatannya, Jumat (18/12/2015). Ketiga orang itu berinisial A, H, dan M.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka bekerjasama mencuri dari dalam bagasi dan tas milik penumpang pesawat.
Selanjutnya, polisi meringkus tersangka S di Jalan Peta Barat Gang Waru, RT 6, RW 11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (28/12/2015).
Kepada polisi, S mengaku pernah mencuri telepon selular di tas milik penumpang pesawat Batik Air pada 16 Desember 2015.
"Tersangka S mengaku telah mencuri modus dodos tas selama setahun sebanyak 13 kali lebih," ujar Iqbal.