Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membatalkan surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.
"Tadi disampaikan oleh mereka (pihak Kementerian Hukum dan HAM) paling lambat tanggal 15 Januari," kata Dimyati di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Djan mengatakan keputusan Mahkamah Agung meminta Menkumham mencabut pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Saat datang ke Kemenkumham tadi, rombongan Dimyati menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Mereka membawa serta bukti tentang Muktamar PPP Jakarta. Mereka berharap pemerintah segera mengesahkan kepengurusan hasil muktamar di Jakarta.
Selain itu, dia juga meminta seluruh kader PPP di seluruh Indonesia untuk melakukan cooling down dan tidak melakukan aksi apa-apa.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan saat ini kubu Djan tengah mengupayakan rekonsiliasi untuk menyatukan kembali PPP dengan merangkul kubu Romahurmuziy.
"Kita mau rekonsiliasi dengan Muktamar Bandung, dan Surabaya, supaya kita menjadi satu, PPP menjadi kuat dan 2019 kita menang di pilpres," ujar Dimyati.