Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar di Jakarta, Djan Faridz, menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016). Djan ingin memberikan dukungan moril kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang hari ini akan membacakan pembelaan setelah dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji.
"Kami ke sini untuk memberikan dukungan. Tidak lebih, tidak kurang. Sudah lama juga tidak bertemu beliau," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2016).
Djan mengaku tidak tahu kenapa Suryadharma dituntut hukuman selama itu.
"Hanya Tuhan yang tahu kenapa ini bisa 11 tahun. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp1,8 miliar, dikit amat. Dibilang nggak boleh pakai VIP, itu kan hak menteri. Masa semua dibilang nggak boleh," kata Djan.
Djan hanya bisa menyerahkan kasus Suryadharma kepada jaksa dan hakim pengadilan.
"Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP. Kalau tuntutan, putusan, semua yang nentuin kan jaksa sama hakim," kata Djan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
SDA juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik kepada Suryadharma.