Suara.com - Sudah cukup banyak diberitakan bagasi pemakai jasa penerbangan dibobol, entah oleh siapa. Mulai saat ini, pengamanan dan keamanan bagasi-bagasi itu diperketat oleh PT. Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Bagasi pemakai jasa penerbangan juga hal yang diatur khusus dalam UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan.
Senior General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), Zulfahmi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan salah satu cara adalah memasang CCTV di banyak titik terus-menerus sepanjang hari.
"Kami berupaya agar bisa membantu maskapai dalam penanganan pembobolan bagasi," katanya.
Zulfahmi juga terus berkoordinasi dengan maskapai dan pihak penanganan darat (ground handling) untuk samakan visi dalam meningkatkan pelayanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pembobol bagasi pemakai jasa penerbangan ditangkap pada November 2015 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia bekerja untuk satu perusahaan penerbangan terkenal di Tanah Air, dan ditangkap karena ada bukti rekamannya di CCTV. Dia langsung digelandang polisi.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127/2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengatakan tujuan pengetatan keamanan untuk meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan.
Pengamanan yang diperketat, salah satunya pemakai jasa penerbangan alias penumpang harus melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam ketika akan melewati gerbang sinar X, di bandara.