Suara.com - Hari ini, para pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai masuk kerja setelah libur panjang akhir tahun.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan PNS yang hari ini kedapatan bolos, akan diberi sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah.
"Kita sudah ada mekanismenya, jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu aja sanksinya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1/2016).
Ahok hanya menyerahkan urusan PNS bolos ataupun tidak masuk hari ini kepada Badan Kepegawaian Daerah.
"Kalau urusan ngecek itu nanti urusan kepala BKD saja. sama SKPD masing-masing," katanya.
Secara terpisah, ditemui di ruangannya, Sekretaris BKD DKI Jakarta K. Sulistyowati menyatakan setelah diterapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, para PNS DKI makin lebih disiplin.
"Dengan diberlakukan Pergub Nomor 193 tentang TKD memang sangat ampuh membuat orang jadi lebih disiplin, sanksinya berat, ketika ada sidak untuk ketidakhadiran satu hari saja akan terkena hukum ringan, itu akan menyebabkan TKD tidak diterima sama tiga bulan," kata Sulistyowati.
BKD DKI sampai saat ini belum bisa memaparkan siapa PNS DKI yang bolos atau izin maupun cuti pada hari ini. Hanya saja untuk di bagian BKD tidak ada PNS yang terlambat atau tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.
"Ada satu orang yang tidak masuk karena sakit, dirawat di RS Islam Cempaka Putih. Tren-nya sangat menurun untuk tingkat indisipliner-nya, memang ternyata pemotongan kesejahteraan sangat ampuh untuk membuat pegawai jera," ujar dia.
"Selain TKD, mislanya dia sudah selama 46 hari kerja dia (nggak masuk) dapat diberhentikan sebagai PNS, jadi tidak hanya tidak terima TKD dengan jumlah 46 hari kerja, dapat , bolos, keterlambatan masuk, cepat pulang, kami hitung ketika sudah sampai 46 hari kerja akan kami pecat," katanya.