Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menjadi tersangka. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi dari pihak swasta: Danny Rachmat dan Lanny Pondaag.
"Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengembangan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU 2003 untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010.
Terkait TPPU tersebut, berdasarkan hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.