Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo ll Richard Joost Lino (RJ Lino) ke luar negeri. RJ Lino dicekal lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, surat pencekalan tersebut telah diajukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Priharsa di gedung KPK, Senin (4/1/2016).
Menurut Priharsa, pencekalan ke luar negeri dilakukan agar RJ Lino bisa kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010 di Pelindo II. KPK mencekal RJ Lino untuj enam bulan ke depan.
"Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga telah memerintahkan pengadaan quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
Suara.com - KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.