Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, Senin (4/1/2016). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Feriady Nurlan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan.
Pantauan di lapangan, Ferialdy nampak telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, dia enggan memberikan penjelasan terkait pemanggilan tersebut. Ferialdy yang mengenakan kemeja warna putih itu malah bergegas memasuki lobi gedung KPK.
Selain Ferialdy, penyidik KPK juga memanggil Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II tahun 2014, Wahyu Hardiyanto. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga telah memerintahkan pengadaan quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Pelindo II
Senin, 04 Januari 2016 | 11:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta
04 November 2022 | 10:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI