Suara.com - Situs Pengadilan Negeri (PN) Palembang diretas seorag hacker tak dikenal. Sang peretas mengaku sebagai salah seorang korban asap kebakaran hutan di Sumatera Selatan. Akibat aksinya, seluruh tampilan beranda situs menjadi sebuah surat terbuka.
Pantauan Suara.com, hingga Minggu (3/12/2015) malam, situs yang beralamat di www.pn-palembang.go.id ini hanya menampilkan sebuah halaman berlatar putih bertuliskan site dalam perbaikan
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas," tulis sang hacker.
"Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap ? Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak?" imbuhnya.
Selain surat terbuka, tidak ada keterangan identias pelaku yang melakukan tindakan tersebut, hanya kode nama gunz_berry - Angel Dot Id saja yang disematkan di bagian tab. Selebihnya dia hanya mengaku sebagai korban asap.
Belum ada kepastian sejak kapan situs PN Palembang tersebut diretas.
Namun kasus PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas memang kontroversial dan menyita perhatian publik. Dalam persidangan putusan PN Palembang, Rabu (30/1/2015) majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut majelis, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.
Majelis menganggap, PT Bumi Mekar Hijau bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT Bumi Mekar Hijau lepas dari jeratan hukum.
Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000.
Sebelumnya, KLHK menggunggat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014. KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar.
Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding.