Suara.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk MN (35) bandar judi togel di Jalan Kebon Jeruk RW 12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (2/1/2016).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Herru Julianto mengatakan penangkapan MN dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang resah dengan praktik judi di daerah tersebut.
"Setelah mengamati gerak gerik sasarannya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MN," kata Herru melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2016).
Menurut Herru pelaku baru lima bulan menjalani profesi sebagai bandar judi togel, lantaran sudah tidak memiliki pekerjaan.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp260 ribu, satu unit handphone dan satu lembar rekapan pemasangan togel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pelaku pasrah saat digelandang ke polres jakarta barat untuk menjalani prosos hukum," kata Herru.