Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mencatat sebanyak 830 warga negara Malaysia dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama 2015.
Warga negara Malaysia yang dideportasi tersebut merupakan keturunan Suku Bugis, Sulsel, yang lahir di negeri jiran namun tidak memiliki identitas kependudukan negara itu, kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Sabtu.
"Warga negara Malaysia yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan itu adalah kelahiran Negeri Sabah (Malaysia) masih keturunan Indonesia yang belum memiliki KTP di sana," ujar dia.
Ia menegaskan, mereka diketahui berkewarganegaraan Malaysia setelah dilakukan pendataan saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka oleh aparat kepolisian dan Imigrasi yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat.
Nasution mengungkapkan, berdasarkan berita acara serah terima deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia, disebutkan bahwa telah dilakukan interview terkait kewarganegaraannya tetapi ternyata masih banyak WN Malaysia yang turut dideportasi ke Kabupaten Nunukan setiap bulannya.
Kantor Imigrasi Nunukan mencatat dari 830 WN Malaysia yang dideportasi selama 2015 masing-masing pada Januari tiga orang, Pebruari (65), Maret (85), April (72), Mei (95), Juni (53), Juli (47), Agustus (132), September (84), Oktober (91) dan November (103). (Antara)
Sebanyak 830 WN Malaysia Dideportasi dari Nunukan
Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 02 Januari 2016 | 23:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Janji Donald Trump di Hari Pertama Menjabat Presiden AS
20 Januari 2025 | 06:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI