Menyambut Pergantian Tahun, Petasan yang Dilarang Masih Terlihat

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2015 | 23:44 WIB
Menyambut Pergantian Tahun, Petasan yang Dilarang Masih Terlihat
Petasan Malam Tahun Baru 2016 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2015) [Suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sudah tinggal hitungan menit jelang pergantian Tahun Baru 2016, semakin banyaknya para pengunjung yang terus berdatangan ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Dari pantauan Suara.com, keramaian yang berada di Monas bukan hanya diramaikan oleh para pengunjung saja, akan tetapi juga dimeriahkan dengan adanya petasan lontar yang sudah dari sekitaran pukul 22.00 WIB yang terus berbunyi dan meledak dengan mengeluarkan api yang berwarna warni, Kamis (31/12/2015).

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Pudjiono pada Kamis (24/12/2015) menjelaskan bahwa petasan yang dibuat bisa membuat celaka orang di sekitaran rumahnya.

"Petasan pun juga dalam sehari hari bisa menyebabkan celaka orang di sekitaran, sehingga Ditkrimsus melaksanakan operasi petasan," kata Pudjiono di gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2015).

Namun, hal itu justru diabaikan oleh para pedagang petasan yang salah satunya di Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat, yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas jual beli petasan. Dan mereka ini menjual petasannya tersebut dengan secara terbuka atau secara terang-terangan.

"Saya sih beli petasan cuma buat ngerayain tahun baru aja nanti mas sama anak saya," kata salah seorang pembeli petasan Andi (32), Sabtu (26/12/2015).

Andi mengaku membeli petasan tersebut karena harganya yang cukup murah dan dia juga hanya membeli petasan jenis kembang api.

"Saya sih cuma beli petasan kembang api doang ini mas, soalnya kalau yang meledak nggak aman juga buat anak saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB, telah menangkap J seorang tersangka pembuatan petasan saat di rumah yang dijadikan pembuat petasan, di Tangerang, Banten, dengan menggunakan bahan peledak yang melanggar UU Darurat (No 12 tahun 1951) pasal 1 ayat (1) tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak, Kamis (24/12/2015).

(Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI