Suara.com - Aparat kepolisian melarang warga membakar petasan dalam perayaan tahun baru. Terutama di tempat keramaian seperti Bundaran Hotel Indonesia, Tugu monumen Nasional (Monas) dan Ancol.
Hal itu untuk menghindari kecelakaan warga seperti terbakar karena petasan yang mengeluarkan api.
"Petasan tidak boleh, begitu juga dengan kembang api dihimbau kepada warga untuk tidak menggunakannya. Karena kembang api itu kadang tidak terkontrol, semua orang membawa kan bahaya. kalau kena mobil orang lain, kena badan kan bahaya dan bisa melukai," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo di pos Polisi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2015) malam.
Meski begitu, kata Hendro aparat kepolisian tidak melakukan razia petasan atau kembang api. Aparat kepolisian hanya melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan mengatur lalu lintas.
"Kami patroli untuk menjaga keamanan. Bila ada warga yang mencurigakan langsung diperiksa," katanya.