Suara.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak mengizinkan hiburan musik disk jockey (DJ) dalam perayaan malam tahun baru. Semua kegiatan yang diizinkan bernuansa tradisi.
"Ada tujuh proposal yang meminta izin untuk membuat acara di Kawasan Cimpago. Akan tetapi ketujuh proposal tersebut belum dapat kami setujui karena semuanya akan membawa DJ dan host musik jalanan," kata Kepada Disbudpar Padang, Medi Iswandi di Padang, Kamis (31/12/2016).
Pemerinta Kota Padang juga membatasi tipe perayaan tahun baruan berdasarkan penyesuaian izin. Pemkot takut tahun baru merusak akidah.
"Biarkan pengunjung Kota Padang saja yang keluar bermacet-macet ria menghabiskan uang mereka untuk restoran dan hotel, jadi warga kota Padang di rumah saja," ujarnya.
Mengenai masalah macet, ia menyebut bahwa sudah mengupayakan untuk mengatasi hal tersebut, tetapi memang jumlah pengunjung melebihi kapasitas daya tampung lokasi dan kondisi jalan.
"Kami juga tidak bisa membatasi pengunjung yang akan masuk ke tempat wisata, karena tempat tersebut tempat umum kecuali memang arena untuk berbayar," lanjutnya.
Sementara itu Kepolisian Resor (Polres) Padang memetakan sebanyak 10 titik kemacetan pada saat malam pergantian tahun baru 2016 di kota itu.
Titik macet itu di antaranya di simpang depan Polsek Padang Barat, simpang Raden Saleh, simpang Olo Ladang, simpang Olo Ladang Ujung, simpang Hangtuah, simpang Pancasila, simpang WR Mongisidi, simpang Tee Box, simpang Pujasera dan simpang di bawah Jembatan Siti Nurbaya. (Antara)