Suara.com - Kepolisian dari Polres Kupang Kota menangkap seorang pembuat dan penjual terompet berlafal ayat Al Quran. Dia ditangkap di Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang, Kamis (31/12/2015).
"Oknum pembuat dan pedagang terompet berlafal ayat Al Quran itu bernama Sutarono usia sekitar 45 tahun, dan kita tangkap sekitar pukul 11.00 WITA tadi di kelurahan tersebut," kata Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada wartawan di Kupang, Kamis siang.
Penangkapan Sutarno atas laporan warga yang melihat hasil terompet yang dijual ada bertuliskan ayat suci Al Quran.
"Karena laporan dan informasi masyarakat itu maka kita lakukan penelusuran dan akhirnya kita amankan tersangka saat sedang menjual dagangannya itu," kn atanya.
Penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka langsung digiring ke Polsek Kelapa Lima. Hasil penyelidikan sementara, tersangka Sutarno mendapatkan bahan baku terompet dari Lamongan Jawa Timur.
"Terhadap pengirim bahan baku itu juga akan segera kita periksa untuk menggali keterangan terkait bahan baku terompet tersebut," katanya.
Terhadap penerapan pasal untuk Sutarno, Budi Hermawan mengaku, masih sangat berhati-hati dan melihat yang tepat. Menurut dia, penyidik kepolisian masih sedang berkoordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur untuk kasus ini. Agar mendapatkan informasi lebih baik.
"Hasil koordinasi itu akan kita pakai sebagai petunjuk penerapan pasal," kata Sutarno.
Sutarno dalam pengakuannya mengatakan, berprofesi sebagai penjual bakso. Namun karena melihat peluang bagus menjual terompet di akhir tahun ini, maka beralih sementara.
"Saya beralih sementara karena omset terompet ini bagus di akhir tahun," kata Sutarno. (Antara)