Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal menahan 200 anak buah kapal (ABK) asing. Jumlah itu dari penenggelaman 10 kapal asing pencuri ikan di empat lokasi perairan nusantara.
"Ada 200 ABK sudah diamankan, yang dipenjara nahkoda sama fishing master," kata Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas, Laksamana Madya TNI Widodo di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Menurut Widodo ratusan ABK tersebut saat ini masih ditahan. Nantinya akan dipulangkan ke negara asalnya.
"ABK diungsingkan ke tempat penampungan sementara sampai bisa dipulangkan ke negaranya masing-masing," kata Widodo.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara kapal TNI AL dengan kapal asing pencuri ikan.
"Tidak ada perlawanan, tapi kucing-kucingan. Selalu mereka mencari peluang untuk menghidar dari pengejaran petugas," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Illegal Fishing telah menenggelamkan 10 kapal asing pencuri ikan. Kesepuluh kapal tersebut ditenggelamkan di empat lokasi berbeda yakni satu kapal asal Malaysia di Belawan Medan, Sumatera Utara, satu kapal asal Malaysia di Tarempa, Batam, Kepulauan Riau, dua kapal asal Filipina di Tarakan, Kalimantan Utara, dan enam kapal asal Filipina di Tahuna Sulawesi Utara.